Industri UMKM merupakan industri yang dijalankan pada kategori mikro, kecil ataupun menengah. Biasanya, industri ini dijalankan oleh perseorangan. Namun tidak menutup kemungkinan juga jika industri di kategori ini dijalankan oleh beberapa entitas yang telah bekerja sama.
Menurut data yang tersebar luas, industri UMKM semakin hari semakin menunjukan tajinya di dalam perekonomian Indonesia. Semakin banyak masyarakat Indonesia yang pada saat ini memilih untuk membuka usaha sebagai sumber penghasilan bagi mereka.
Hal ini merupakan sebuah hal yang sangat positif bagi bangsa Indonesia. Dengan banyaknya angka pelaku usaha di negeri ini, maka artinya perekonomian di Indonesia akan semakin membaik. Ya, para pelaku usaha di industri tentunya akan membayarkan pajak penghasilan usaha mereka kepada negara yang tentunya akan berdampak positif pada pemasukan kas negara.
UMKM memang sempat mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan pada masa berjalannya orde baru. Banyak sekali persoalan yang mereka hadapi mulai dari perizinan hingga akses permodalan yang tentunya menjadi kendala utama bagi mereka.
Oleh karenanya, pendataan UMKM pada saat itu masih sangatlah rendah. Berbeda dengan masa reformasi dimana pelaku usaha semakin membludak karena sudah semakin sadar akan pentingnya dan manfaat yang diberikan dari menjadi pelaku usaha, utamanya UMKM.
Pada tahun 2009, angka UMKM yang ada di Indonesia sudah mencapai 52 juta unit usaha. Dilanjut, pada tahun 2015 sudah ada kenaikan sekitar 7 juta unit, dimana angka sudah menunjukan 59 juta unit UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Lanjut pada tahun 2019, UMKM yang ada di Indonesia sudah mencapai angka 64 juta unit.
Namun, kendala yang mereka hadapi masihlah sama, yakni akses permodalan. Hanya sekitar 25% dari total unit tersebut yang bisa mendapatkan akses permodalan. Selebihnya masih harus berjuang dengan mengajukan permodalan kepada lembaga keuangan konvensional seperti koperasi.
Indonesia sendiri patut berbangga dengan UMKM sendiri yang sudah menyumbangkan banyak sumbangsih bagi negeri tercinta ini. Dimulai dari UMKM yang menjadi roda penggerak ekonomi pada saat terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997 hingga 1998.
Selanjutnya, UMKM juga menjadi andalan pemerintah dalam kegiatan ekspor dimana mereka berhasil menyumbangkan banyak sekali pemasukan devisa bagi negara.
UMKM juga telah berhasil menyumbangkan 61% PDB bagi Indonesia. Dan tentunya, UMKM telah berhasil menyerap 91,7% tenaga kerja yang ada di seluruh Indonesia.
Angka ini kemungkinan dapat mengalami peningkatan mengingat kehadiran teknologi yang sudah semakin canggih pada saat ini tentunya memudahkan pelaku usaha untuk mendaftarkan usaha mereka sebagai daftar UMKM.
Mereka bisa mendaftarkan usaha mereka secara online di situs OSS tanpa harus berkunjung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Selain itu, mereka juga bisa memanfaatkan beberapa beberapa platform jual beli online yang telah disediakan oleh pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah merilis sebuah situs jual beli online yang diberi nama Pasar Digital UMKM atau PaDi UMKM. Situs ini mampu memperluas akses pasar para pelaku UMKM dan juga tentunya mampu menjembatani transaksi UMKM dengan BUMN.