Mengenal Pengertian SPT Masa PPN dan Tata Cara Pengisiannya

PKP atau Pengusaha Kena Pajak diharuskan membuat SPT Masa PPN setelah selesai mengurus e-Faktur. SPT ini ialah surat yang akan dipakai wajib pajak saat menyusun laporan nilai pajak serta pembayarannya. Berikut akan dibahas lebih lengkap mengenai jenis SPT ini dan seperti apa tata cara pengisian yang dianjurkan.

Pengertian

Mari mulai dulu dari pengertiannya untuk memahami lebih jauh tentang jenis SPT ini. Pada dasarnya SPT pajak di Indonesia terbagi menjadi dua tipe . Jenis pertama adalah SPT tahunan yang dilaporkan dalam periode waktu satu tahun. Kemudian ada SPT bulanan yang dilaporkan per bulan dan terbagi lagi ke dalam dua macam yaitu SPT PPh dan  PPN.

Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah  bentuk pelaporan pajak untuk pertambahan nilai  yang dibuat oleh wajib pajak pengusaha. Dalam SPT tersebut memuat informasi perhitungan seluruh total pajak yang digunakan dalam pelaporan PPN dan PPnBM yang sedang terutang.Selain itu juga digunakan untuk pelaporan harta dan kewajiban penyetoran dari pemungut PPN.

Ketentuan Pelaporan

PKP wajib mengetahui prosedur atau ketentuan pelaporan SPT ini. Jenis laporan SPT ini harus tetap dilaporkan setiap bulan walaupun tidak ada perubahan neraca. Jatuh tempo pembuatan laporan SPT ini adalah hari terakhir pada bulan berikutnya (H+30) setelah akhir masa pajak dari PKP. Namun jika terjadi kondisi tertentu sesuai aturan yang ada di Peraturan Menteri Keuangan jatuh tempo tersebut tidak berlaku.

Dalam pembuatan SPT ini ada 7 form yang harus dikumpulkan terdiri dari 1 form induk serta 6 macam formulir lampiran.  Penyusunan laporan SPT ini harus memuat semua form yang sudah disiapkan itu diunggah dalam bentuk dokumen elektronik melalui eFiling. Hal ini sesuai dengan peraturan terbaru dari Kementerian Keuangan.

Perlu diketahui bahwa saat ini pihak DJP telah mewajibkan PKP untuk melakukan pembaruan sistem eFaktur 2.2 menjadi eFaktur 3.0. Hal ini harus dilakukan agar PKP bisa membuat laporan SPT Masa PPN lewat aplikasi tersebut. Ada beberapa poin yang akan berubah dengan adanya pembaruan e-Faktur ini.

Penggunaan e-Faktur 3.0 akan menyediakan data wajib pajak yang tersimpan pada sistem. PKP tidak harus melakukan input data secara  manual jika ingin menggunakan aplikasi e-Faktur.

Jadi bisa dikatakan bahwa pelaporan SPT dengan menggunakan e-Faktur 3.0 ini akan jadi jauh lebih praktis. Dengan berbagai kemudahan tersebut maka PKP wajib untuk  melakukan pelaporan SPT setiap tahunnya untuk memenuhi kewajiban.

Cara Pelaporan

Lalu bagaimana langkah-langkah pelaporan SPT ini? Sekarang teknologi sudah mendukung proses pelaporan SPT dengan sangat praktis dan mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

  • Buka link web-efaktur.pajak.go.id.
  • Isikan password akun PKP yang sudah dibuat sebelumnya.
  • Klik opsi administrasi SPT lalu pilih menu monitoring SPT dan klik posting SPT.
  • Masukkan tahun pajak dan masa pajak yang akan dilaporkan, jika ada pembetulan laporan ke-1 maka pada tampilan pembetulan masukkan angka 1.
  • Klik menu Buka untuk melakukan pengecekan kembali, data yang telah dimasukan sudah benar atau belum.
  • Selanjutnya pilih menu Induk dan isikan NTPN.
  • Tentukan metode pembayaran NTPN atau PBK.
  • Jika memilih NTPN maka nomor NTPN harus dimasukkan sesuai dengan nomor yang ada pada Bukti Pembayaran Elektronik dan jumlahnya harus sesuai dengan PPN yang telah dibayarkan.
  • Jika memilih PBK maka masukkan nomor PBK yang telah dikeluarkan oleh KPP lalu masukkan berapa nominal jumlahnya.
  • Klik opsi tambah setelah yakin semua data dimasukkan dengan benar.
  • Lengkapi kolom pernyataan yang tersedia kemudian klik opsi Submit.

Jika terjadi hambatan atau kendala dalam pelaporan SPT ini maka segera hubungi KPP setempat. Pastikan bahwa semua data yang dimasukkan tepat sehingga proses pelaporan bisa berjalan dengan lancar. Perlu diketahui bahwa pelaporan SPT semacam ini sekarang juga bisa dilakukan lewat aplikasi. Intinya banyak kemudahan yang sudah dihadirkan oleh DJP agar PKP dan wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya.

Itulah tadi pembahasan singkat mengenai SPT Masa PPN yang wajib dilaporkan oleh PKP. Laporan bulanan ini harus dibuat tepat waktu dan pajak dibayar sesuai dengan ketentuan. Ketaatan membayar pajak dan membuat laporan bulanan ini akan membantu PKP terhindar dari sanksi maupun denda.